Tarik Baleh

"UU Tarik Balas. Palu dibalas palu. Tikam dibalas tikam. Hutang emas dibayar emas, hutang padi dibayar padi, hutang kata dibayar kata."
 
Secara Teoritis hukum tarik baleh terlihat begitu ideal. Namun dari waktu ke waktu, akibat hukum adat ini, kejahatan justru semakin meningkat seiring meningkatnya jumlah penduduk. Orang yang mati berlipat ganda. Sebab setiap kali ada yang terbunuh, sudah pasti yang membunuh harus dibunuh pula.

Sutan Balun resah, merasa hukum ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Ia menyampaikan keresahannya itu kepada Sutan Maharajo Basa. Hal itu membuat Sultan Maharajo Basa sulit bersikap.

Dalam hati ia membenarkan pendapat Sutan Balun, tapi di sisi lain pikiran buruk pun melintas dalam benaknya. Ia takut orang akan takjub pada pemikiran Sutan Balun dan itu bisa mengancam posisinya sebagai daulat tertinggi. Ia menolak dengan keras usul itu.

Akhirnya, Sutan Balun memutuskan menyingkir untuk sekian waktu dengan merantau hingga ke negeri China. Sutan Maharajo Basa menyesali perlakuannya pada adik tirinya itu. Tetapi nasi telah menjadi bubur.



Sekembalinya adiknya dari China, Sutan Maharajo Basa begitu senang. Ia mengutus dubalang untuk menjemputnya. Malang tak bisa ditolak, Si Kumbang, anjing milik Sutan Balun menggigit dubalang hingga terluka parah.

Rakyat menunggu keadilan dan keberanian Sutan Maharajo Basa untuk menegakkan hukum Tarik Baleh walaupun kepada adiknya sendiri. Sutan Maharajo gamang, takut untuk kedua kalinya ia membuat adiknya sakit hati.

Tapi hukum harus ditegakkan, wibawa raja harus dipertahankan di depan rakyat. Sutan Balun diajukan ke pengadilan, Hukum Tarik Baleh siap dipakai. Sutan Balun tertawa geli, ia punya dalil agar hukum Tarik Baleh wajib diganti.

Kalau hukum Tarik Baleh hendak ditegakkan, Sutan Balun tidak pantas untuk didakwa. Yang pantas didakwa adalah Si Kumbang. Kalau hukum Tarik Baleh benar mau ditegakkan maka hukum yang harus dijatuhkan adalah Dubalang berhak untuk menggigit Si Kumbang karena Si Kumbanglah yang telah menggigit dubalang. Tegaklah hukum Tarik Baleh.

"Masalahnya, apakah mungkin Dubalang mau menggigit si Kumbang?"

Akhirnya Sutan Maharajo Basa sepakat untuk mengganti UU Tarik Baleh. Sejak Saat itu muncullah Tuah Sakato, musyawarah untuk mufakat.

Karena orang ramai yang akan memakai hukum, maka hukum haruslah sesuai dengan kesepakatan orang banyak. Timbul mufakat Sutan Balun diangkat menjadi pucuk pimpinan untuk perubahan hukum Tarik Baleh.

Diambil mufakat pula untuk menetapkan Sutan Balun sebagai pucuk pembuat UU sekaligus menegaskan kembali Sutan Maharajo Dirajo sebagai pucuk pimpinan pemerintahan.

- END -  

* dr penggalan sejarah Minangkabau yg terlupakan.


 

0 comments :

Posting Komentar